Saturday, April 9, 2011

DAK = Dana Alokasi Khusus

Bentuk ketiga dana perimbangan yang diperuntukkan bagi daerahdaerah
tertentu (propinsi, kabupaten/kota) yang membutuhkan dana tambahan untuk
menutupi pengeluaran yang bersifat khusus, sesuai dengan kemampuan
keuangan APBN clan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

No comments:

Post a Comment