Perwakilan usaha yang telah mendapat izin dengan nama Perusahaan dan nama
Pemilik yang sama dengan Penyalur Alat Kesehatan. (Sumber: Permenkes No.
1184/Menkkes/Per/2004 tentang Pengamanan
Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga)
|
|
---|
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Alat Kedokteran
ReplyDeleteKapan2 bisa kerja sama yah?