Tuesday, April 12, 2011

Cabang Penyalur Alat Kesehatan

Perwakilan usaha yang telah mendapat izin dengan nama Perusahaan dan nama
Pemilik yang sama dengan Penyalur Alat Kesehatan. (Sumber: Permenkes No.
1184/Menkkes/Per/2004 tentang Pengamanan
Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga)

1 comment: